Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi
Penasihat Hukum PTBA beri keterangan ke awak media. Foto: Nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berlangsung.
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 18 Desember 2023.
Kelima terdakwa, termasuk mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, Tjahyono Imawan, Milawarma (Dirut PT BA periode 2011–2016), dan Nurtima Tobing (analis bisnis madia PT BA periode 2012–2016), menghadapi persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim memanggil sejumlah saksi, termasuk Dodi Sanyoto (Direktur Utama PT SBS), Ir Reonald Manurung (Direktur Operasional PT SBS), dan Margot Derajat (Mantan Direktur Keuangan PT SBS).
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Kurang Jelas
BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Memenuhi Standar Hukum
Dalam keterangan Margot Derajat, yang juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Persiapan Akuisisi, dia menyatakan bahwa Tim Direksi PT BA yang membentuk tim akuisisi PT SBS.
"Tim akuisisi yang dibentuk oleh PTBA bukan PT BMI, ditunjuk Saiful Islam sebagai ketua, dengan direktur utama Milawarma yang membentuknya," ungkapnya.
Margot juga mengklaim bahwa akuisisi PT SBS telah memberikan keuntungan kepada PT BA.
Namun, Dodi Sanyoto, Direktur Utama PT SBS, menyatakan bahwa dirinya merasa tidak dilibatkan sepenuhnya dalam proses akuisisi. "Di awal proses akuisisi, saya merasa dilangkahi dalam proses akuisisi," tambahnya.
BACA JUGA:Segera Sidang, Penyidik Rampungkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT SBS
Reonald Manurung, mantan Direktur Operasional PT SBS, menjelaskan bahwa jumlah aset PT SBS bertambah setelah diakuisisi pada tahun 2018, dengan penambahan alat berat sebanyak 50 unit.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara, dan semua transaksi keuangan dilakukan melalui rekening PT SBS.
Ridho Junaidi SH, penasihat hukum terdakwa, menekankan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tidak ada kerugian negara yang terjadi, dan semua dana masuk dan keluar melalui rekening PT SBS.
Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan PT BA sebesar Rp.162 miliar lebih akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI.
Selain itu, JPU menilai terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama tidak membuat studi kelayakan untuk pengembangan bisnis batubara, yang dianggap melanggar peraturan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan kebenaran di balik kasus ini. (*)