Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa

KUASA HUKUM : Tim kuasa hukum eks wamenkumham eddy hiariej, saat sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin lalu (18/12). FOTO: NET--

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumkam) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mencabut gugatan praperadilannya. Padahal baru 2 kali bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Mereka tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

"Kami selaku kuasa Pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Iwan Priyatno, salah satu tim kuasa hukumnya Eddy, kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Sebut Dana Lawyer Fee, Eks Wamenkumham Bantah Gratifikasi

BACA JUGA:Pintar juga Alasan Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Selamat Pakai Rompi Orange KPK. Pemberi Suap Rp8 M Ditahan

Namun, Iwan tidak menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Kami hanya diamanahi itu saja (cabut gugatan praperadilan). Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya," kata Iwan.

Menurut dia, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.


WAMENKUMHAM TERSANGKA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. foto; net--

Diketahui, gugatan praperadilan Eddy dkk sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara sudah berjalan, ditangani hakim tunggal, Estiono SH.

Sidang gugatan prapeadilan itu pertama kali digelar Senin, 18 Desember 2023, di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri. Nah Lho.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, meminta agar status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut.

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar pengacara Eddy, Luthfie Hakim, di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

Eddy juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya. Juga agar larangannya bepergian ke luar negeri dicabut.

"Memulihkan segala hak hukum para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," tambah Luthfie.

BACA JUGA:Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya

BACA JUGA:Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK. Gratifikasi dan Suap Rp7 Miliar, Ini Perkaranya


Berikut 9 poin yang disampaikan pengacara Eddy dalam sidang praperadilan:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Pemohon II Yogi Arie Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal

BACA JUGA:Korupsi di Indonesia Bak Penyakit Kronis

BACA JUGA:Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka

 6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dar? penyitaan oleh Termohon terhadap diri para Pemohon atau keluarga para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Rp2,2 Miliar dari Pemenang Proyek, Gubernur Abdul Gani Kasuba Minta Maaf

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

Sidang kedua, kemudian digelar Selasa, 19 Desember 2023. Agendanya, jawaban KPK atau eksepsi pemohon.
Dalam sidang tersebut, KPK meminta hakim agar menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy dkk.

Diduga Menerima Suap Rp8 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan