Sebut Dana Lawyer Fee, Eks Wamenkumham Bantah Gratifikasi

Eddy Hiariej. -FOTO: NET-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023. Eddy Hiariej, hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukumnya menyampaikan, dana yang disebut sebagai gratifikasi. Merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR.  Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika, yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.

"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp7 miliar dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej," katanya.

Padahal pada faktanya, aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III. Secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III.

BACA JUGA:3 Mobil Rombongan Capres Anies Baswedan Tabrakan Beruntun, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Mengantuk Hilangkan Nyawa, Pengemudi Mobil Pikap Tewas dalam Tabrakan dengan Truk di Ogan Ilir

“Yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.

 Pihak Eddy menilai keliru, bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.
 "Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap,” katanya.

Justru seharusnya, pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016. Pihak Eddy Hiariej juga menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan.

Dia menyebut tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee. "Sama sekali tidak pada tempatnya melakukan kriminalisasi atas lawyer fee yang telah diterima oleh pemohon III yang sungguh-sungguh telah digunakan untuk melakukan berbagai legal action," tuturnya.

Untuk diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan