https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terancam Pidana 8 Tahun Penjara

ABORSI : Tindakan aborsi di Indonesia, tidak diziinkan sebagaimana Psal 75 UU Kesehatan. kecuali darurat medis atau kondisi tertentu. FOTO:NET--

Pihak kepolisian belum merilis secara resmi kasus aborsi yang menyebabkan seorang mahasiswi Unsri meninggal. Namun, DPN, pacar korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman menyebut, tersangka DPN bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam Pasal 428 ayat 2 itu disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami

BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Lengkap Dibalik Meninggalnya Mahasiswi Unsri yang Melakukan Aborsi

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pacarnya setuju untuk menggugurkan kandungannya sehingga keduanya pesan obat Cytotec itu via online,” jelasnya.

Upaya menggugurkan kandungan itu dilakukan setelah awal November lalu RN baru sadar telah berbadan dua usai lakukan pemeriksaan gunakan test pack. Dia panik. Kondisi itu pun disampaikannya kepada sang pacar, DPN. 

Pemuda asal Kecamatan Nalo Tantang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi itu ikut cemas.

Akhirnya, yang terpikirkan, bagaimana menggugurkan kehamilan di luar nikah yang usia kandungan RN sudah berusia 25 minggu atau 6 bulan itu. 

Tak disangka itulah awal mula petaka berujung kehilangan nyawa RN. Kamis (16/11) malam setelah minum obat itu, RN merasakan sakit perut. Kondisinya makin melemah. DPN lalu membawa kekasihnya ke tempat kosnya.

BACA JUGA:Astagfirullah! Seorang Mahasiswi PTN di Indralaya Meninggal Dunia karena Nekat Aborsi Sendiri Bersama Pacar

Di bedeng kos itu, RN tak sadarkan diri. Dari alat vitalnya mengeluarkan banyak darah. DPN panic dan menelepon temannya, Nadya dan meminta saksi bawa mobil ke tempat kosnya. Lalu, Nadya  mengendarai mobil menuju kosan DPN di Gang Lampung 1 , Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara itu.

Tiba di depan kos, tampak DPN sudah membopong RN. Begitu masuk mobil, mereka bertiga langsung menuju Rumah Sakit Ar Royyan. "Do mobil, saksi melihat RN sudah tidak bergerak lagi," jelas Herman. Tiba di RS Ar Royyan, dokter menyatakan RN sudah meninggal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan