https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terancam Pidana 8 Tahun Penjara

ABORSI : Tindakan aborsi di Indonesia, tidak diziinkan sebagaimana Psal 75 UU Kesehatan. kecuali darurat medis atau kondisi tertentu. FOTO:NET--

DPN sempat menangis mendengar penjelasan dokter kalau pacarnya sudah meninggal. 

Petugas yang dapatkan informasi langsung bergerak cepat. Hari itu juga DPN diamankan. Dari tempat kosnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait aborsi ilegal itu. Yakni, 1 botol Sprite ukuran 390 ml dalam keadaan kosong. 1 kemasan obat Cytotec tablet. “Ada 1 plastik bekas bungkus paket, atas nama penerima Diat Putra Nurkesuma,” terangnya.

Kemudian, barang bukti 1 sarung bantal warna hitam-putih, yang terdapat bercak diduga darah. 1 buah bra  warna pink yang juga terdapat bercak diduga darah. “Juga handphone milik pasangan tersebut,” pungkasnya.(dik) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan