https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fatwa Baru MUI : Haramkan Beli Produk-Produk Pro Israel, Begini Rekomendasi Lengkap Fatwa Nomor 83 Tahun 2023

FATWA MUI : Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh (tengah) menyampaikan fatwa terbaru MUI nomor 83 tahun 2023, kemarin. FOTO: NET--

BACA JUGA:Ribuan Warga Palestina Kibarkan Bendera Putih, Mengungsi dari Gaza Utara ke Selatan

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

BACA JUGA:Ribuan Santri Muba Kirim Doa untuk Palestina, Sukses Galang Dana, Dihadiri Menko PMK

BACA JUGA:Grab-OVO Salurkan Donasi Rp3,5 M Ke Palestina

Dalam penyampaiannya, Jumat (10/11), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan haram hukumnya mendukung agresi Israel ke Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam, di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, tadi malam.


KENA BOM : Masjid Khalid bin Walid kemarin jadi sasaran rudal Israel yang terus menerus membombardir Gaza.- foto: net-

Hadir juga dalam konferensi pers, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim.

Selanjutnya, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

BACA JUGA:Sentuhan Kultural dalam Mode Unik Pada Brand Fashion Palestina

BACA JUGA:Keponakan Tewas, PM Israel Tambah Murka. Ini Rencana Barunya pada Palestina!

Fatwa MUI yang dimaksud, lanjut Kyai Niam, adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan