Fatwa Baru MUI : Haramkan Beli Produk-Produk Pro Israel, Begini Rekomendasi Lengkap Fatwa Nomor 83 Tahun 2023
FATWA MUI : Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh (tengah) menyampaikan fatwa terbaru MUI nomor 83 tahun 2023, kemarin. FOTO: NET--
Karena itu, Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (Laznas) untuk menggalang zakat, infak, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Pembahasan fatwa ini, sambung Niam, merupakan tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
BACA JUGA:7 Artis Dunia yang Getol Suarakan Dukungan dan Pembelaan Buat Palestina. Ada Idolamu?
BACA JUGA:Takbir Iringi Aksi Bela Palestina
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung.
Termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. (*)