https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fatwa Baru MUI : Haramkan Beli Produk-Produk Pro Israel, Begini Rekomendasi Lengkap Fatwa Nomor 83 Tahun 2023

FATWA MUI : Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh (tengah) menyampaikan fatwa terbaru MUI nomor 83 tahun 2023, kemarin. FOTO: NET--

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Kyai Niam.

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta iu menambahkan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga bisa berupa mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:Ngeri! 2 Juta Rakyat Indonesia Bela Palestina. Ini Penampakannya, Bikin Merinding

BACA JUGA:Doa Bersama Untuk Palestina, Dengar Curhat Pengusaha

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," tambahnya.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah RI mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.


Aksi Save Gaza, ajakan untuk menyelamatkan warga Gaza Palestina dari bombardir Israel--

Seperti melalui jalur diplomasi di PBB, untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

Kemudian,  pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Semangka Jadi Simbol Perlawanan Palestina Terhadap Israel, Ini Ayatnya dalam Alquran

BACA JUGA:Doa Rasulullah SAW. Untuk Negeri Syam (Palestina)

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia, dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.


Menteri Israel keluarkan pernyataan bakal gunakan bom nuklir untuk hancurkan Gaza. Foto : net--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan