Tak Usul Formasi, Pusat Bisa Ambil Alih

Alex Denni, Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPANRB--

Kebijakan Baru Penerimaan ASN, Seperti CPNS, PPPK Dapat Pensiun

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah aturan dalam UU ASN dan yang akan diatur dalam peraturan turunannya dirasa berpihak pada pegawai. Terutama PPPK. Misalnya soal formasi. Ada juga terkait pensiun.

Untuk pengusulan formasi CPNS dan PPPK, ke depan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Bila usulan dari daerah tak maksimal atau minim, pemerintah pusat bisa mengambil alih untuk menentukan kuota dan formasinya.

Aturan baru ini akan berlaku setelah regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diterbitkan. Munculnya kebijakan ini berkaca dari evaluasi penerimaan ASN 2021 hingga 2023 yang tak pernah maksimal.

Banyak formasi tanpa pelamar atau kuotanya memang sedikit diusulkan dari pemda. Sebagai contoh di Kabupaten OKU, pascaseleksi penerimaan calon PPPK periode 2023, masih banyak tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKU belum bisa diserap menjadi PPPK dalam proses seleksi. 

BACA JUGA:Update Loker Buat Lulusan SMA SMK, Lion Air Group Buka Peluang jadi Pramugari dan Pramugara, Gaskeun!

BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!

Pasalnya jumlah honorer terdata (tenaga non ASN) per 27 Oktober 2022 sebanyak 4.996 orang, sementara kuota formasi kebutuhan periode 2023 hanya 2.145 baik itu formasi guru, kesehatan, dan teknis. Artinya masih sisa separuh honorer yang belum dapat menjadi PPPK. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili SSTP MM melalui Kabid Pengadaan Penilaian Kerja Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti SH MH menyampaikan penerimaan CPNS maupun PPPK selama ini memang bersifat usulan dari daerah ke pemerintah pusat.

Pihaknya sendiri berpedoman pada analisa jabatan, analisa beban kerja (ABK), dan bagaimana ketersediaan anggaran.

“Kami belum mendapat informasi pasti terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih pengusulan formasi untuk rekrutmen CPNS atau PPPK. Kalau memang pusat mau ambil alih memang bisa saja," sebutnya.

BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

BACA JUGA:Aturan Pakaian Berbeda-Beda, Peserta Seleksi CPNS PPPK Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Simak Aturannya Disini

Sementara penyeleksian penerimaan PPPK 2023 saat ini di OKU segera masuk tahapan seleksi kompetensi. Ada 3.663 yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan bakal ikut seleksi kompetensi melalui computer assist test (CAT). "Seleksi kompetensi tinggal menunggu jadwal dari BKN," ujar Ari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan