https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Usul Formasi, Pusat Bisa Ambil Alih

Alex Denni, Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPANRB--

BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

"Kalau pemerintah pusat bisa lebih banyak membuka peluang untuk formasi CPNS atau PPPK ya bagus. Pemda pun bagus jika memang bisa, yang penting bagi honorer ini bisa diangkat," harapnya.

Diki, honorer di lingkungan Pemkab OKI menyebut apa pun kebijakannya pihaknya berharap pemerintah dapat berpihak dan mengangkat tenaga honorer. 

Terpisah, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin, Edhy Haryono mengatakan, prinsipnya daerah mendukung kebijakan pusat. "Kita dukung pastinya. Tentunya dengan kebijakan itu, turut serta juga penggajian ditanggung oleh pemerintah pusat, " ucapnya.

Siti salah satu honorer Pemkab Banyuasin berharap kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dapat berdampak positif bagi honorer di daerah. "Intinya membuat sejahtera, itu saja," tandasnya.

Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPANRB, Alex Denni menjelaskan, setelah pengesahan RPP Manajemen ASN selesai, pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemda, tapi juga pusat. 

"Jika ada daerah yang tidak mengusulkan, pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," ujar dia. Alex mengungkapkan, dasar kebijakan tersebut karena melihat seleksi PPPK 2021/2022.

“Ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar,” imbuhnya. Nantinya, untuk pengisian PPPK guru, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk menentukan daerah mana yang minim formasi, tapi butuh banyak ASN.

Pun begitu untuk tenaga kesehatan. Dalam RPP Manajemen ASN juga diatur soal kewenangan pemda untuk menetapkan formasi sesuai kebutuhannya. “Jadi, sebelumnya pemerintah pusat hanya bisa menunggu usulan kebutuhan dari pemda, tahun depan pusat bisa mengusulkan sendiri," beber Alex.

Menurut Alex, pemda diberikan kewenangan menetapkan formasi sesuai kebutuhannya, sehingga perekrutan CPNS dan PPPK bisa beberapa kali dalam setahun. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, soal kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem. "Mereka juga (PPPK) akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," tukasnya.(way/uni/bis/qda/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan