Razia Kelengkapan Dokumen, 10 Kendaraan Tanpa KIR Terjaring
RAZIA-Dishub Kota Palembang bersama Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Denpom II/SWJ menggelar razia kelengkapan dokumen (KIR) di Jl Sudirman, Kamis (2/11/2023). Foto : Adi/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Kamis (2/11), Dishub Kota Palembang, Sat Lantas Polrestabes Palembang, dan Denpom II/Swj menyelenggarakan operasi razia bersama untuk memeriksa kelayakan kendaraan, terutama Kelengkapan Izin Trayek (KIR) di sekitar Jl Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, tepat di depan Pasar Cinde.
Dalam operasi ini, sebanyak 10 kendaraan, termasuk kendaraan angkutan barang dan umum, berhasil diamankan dan dikenakan sanksi tilang.
RAZIA-Dishub Kota Palembang bersama Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Denpom II/SWJ menggelar razia kelengkapan dokumen (KIR) di Jl Sudirman, Kamis (2/11/2023). Foto : Adi/Sumateraekspres.id
Operasi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB, ketika kendaraan seperti pick-up, truk engkel, dan dump truck diperiksa satu per satu untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk surat KIR dan dokumen perjalanan kendaraan.
Bahkan, angkot yang melintas di kawasan tersebut juga tidak luput dari pemeriksaan petugas. Kendaraan yang tidak memiliki dokumen yang lengkap langsung dikenakan tilang.
BACA JUGA:Belum Terima Logistik Pemilu 2024, KPUD Muratara: Masih Dalam Perjalanan
Juliansyah, Kabid Penindakan Dishub Kota Palembang, menjelaskan, "Kami fokus pada kendaraan angkutan barang, seperti pick-up, truk engkel, dan dump truck, yang melintas di wilayah jalan Kota Palembang. Saat ini, kami telah menindak 10 kendaraan karena dokumen kendaraannya tidak lengkap."
Dalam operasi ini, dua angkot yang tidak memiliki KIR juga harus dihentikan dan dikenakan tindakan tegas.
Salah satunya bahkan harus dikandangkan karena tidak memiliki dokumen yang diperlukan.
Juliansyah menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan di masa mendatang, tetapi lokasinya mungkin berbeda. Ia juga menekankan pentingnya memiliki dokumen dan kelengkapan kendaraan yang sesuai.
BACA JUGA:Kempeskan Ban 25 Mobil-Motor, Akibat Parkir Sembarangan
Selain itu, sebuah bentor (becak motor) juga dihentikan dan dikenakan tindakan karena melintas di kawasan tersebut tanpa dokumen yang sesuai.
Pihak berwenang menyita jok bentor tersebut sebagai barang bukti penindakan.