Jangan Lagi Ada Kekerasan di Kampus

*Pengeroyokan Arya Berakhir Damai

PALEMBANG - Kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Arya Lesmana Putra (20), ramai dan viral pada awal Oktober 2022 lalu. Sembilan bulan berjalan proses hukumnya di kepolisian dan kejaksaan, akhirnya berakhir damai Jumat (21/7).Perihal perdamaian itu terkonfirmasi dari kuasa hukum korban Arya, Adv Kms Sigit Muhaimin SH MH, tadi malam. Menurut Sigit, perdamaian itu berlangsung di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jl PHDM, Kalidoni, Jumat siang (21/7).
“'Benar, siang tadi (kemarin) telah tercapai kata perdamaian antara klien kami dengan ketujuh tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” ungkap Sigit, yang juga Ketua Umum YBH SSB.
Perdamaian itu, atas permintaan dari kliennya. Ada beberapa alasan, hingga akhirnya kliennya mau menerima perdamaian yang sudah sering ditawarkan tim kuasa hukum ketujuh tersangka itu. Di antaranya, karena sampai saat ini Arya masih menuntut ilmu di UIN Raden Fatah Palembang “Selain itu, juga antara keluarga Arya dengan keluarga ketujuh tersangka juga telah menjalani komunikasi yang intens,” kata Sigit. Hasil perdamaian ini, selanjutnya akan mereka serahkan ke pihak kepolisian. Sebab, berkas perkaranya belum pelimpahan ke kejaksaan, masih bolak-balik belum dinyatakan lengkap. “Karena kasusnya dalam hal ini, masih ditangani Jatanras Polda Sumsel,” terangnya. BACA JUGA : Cerita Panjang Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Berujung Damai, Kok Bisa? Setelah adanya perdamaian ini, Sigit berharap langkah selanjutnya penyidik kepolisian adalah penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ). “Itu wewenang sepenuhnya dari penyidik, dan program prioritas Polri Presisi sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” sebutnya. Kuasa hukum lainnya dari Arya, Adv Prangky Adiyatmo SH menambahkan perkara ini memang sudah berakhir damai. Namun, diharapkan kejadian tindak kekerasan di dunia kampus tidak terulang lagi kemudian hari.
”Cukuplah klien kami yang menjadi korban, jangan pernah ada lagi tindak kekerasan di dunia pendidikan. Terutama di lingkungan kampus, karena kampus diisi kaum intelektual dan penerus cita-cita bangsa ini ke depannya,” imbuh Prangky.
Untuk diketahui, sebelumnya berkas perkara ini sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejari Palembang lantaran dinilai belum lengkap. Bahkan, kali terakhir berkasnya P20, karena dianggap habis waktu penyidikan. Jaksa meminta penyidik mengeluarkan SPDP yang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan