Sudah Liburan dan Nyabu, Tak Menyesal Ditangkap

Bobol Ruko Dapat Uang Rp280 Juta

KAYUAGUNG - Tidak ada rasa penyesalan dari tersangka Bayu Anggara (22), meski kini ditangkap polisi lagi. Sebab setidaknya residivis itu sudah merasakan indahnya berliburan, dan bisa mengisap sabu-sabu sepuasnya, serta main judi slot.

Bagaimana tidak, dia foya-foya dengan uang sebanyak Rp280 juta dari hasil membobol rumah toko (ruko) Sumber Jaya Elektronik, di Terminal Pasar Kayuagung, Kabupaten OKI. “Saya tidak menyesal," tukasnya, saat dirilis di Mapolres OKI, Rabu (18/1). Baca juga : Sabu 4 Kilogram Kena Blender, Pemiliknya Hanya Tertunduk Lesu

Tersangka Bayu, merupakan warga Lr Maryam, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Dia sebelumnya pernah ditangkap kasus yang sama, pada 2017 lalu. “Dulu kena (dihukum) lima bulan (penjara),” pungkasnya.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tungga Rachmad Wicaksono Prakoso SIK, menjelaskan pencurian itu terjadi Jumat (13/1), sekitar pukul 01.30 WIB. “Keluar rumah, dia mengintai kondisi ruko di Terminal Pasar Kayuagung,” ujarnya. Baca juga : Sarang Narkoba, Tanah Periuk Digerebek Polisi

Lalu memilih target ruko Sumber Jaya Elektronik, milik korban Jemi. Tersangka lalu naik ke atas ruko yang tidak berpenghuni, mencongkel atap menggunakan linggis. Baru dia turun ke lantai bawah. Berhasil membuka laci dan menemukan uang Rp280 juta, lalu dibawa kabur. Baca juga : Fakta Pedofil di Lahat, Sudah Punya Istri dan Dua Anak

"Dengan uang itu, tersangka pergi berliburan ke Lampung. Selain itu juga foya-foya dengan temannya, mengonsumsi sabu, dan judi slot,” beber Jatrat, didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya STrK.

Tersangka Bayu sendiri ditangkap sepulang liburan daari Lampung, Senin (16/1), sekitar pukul 07.30 WIB. Dia disegap di pinggir jalan Kelurahan Kutaraya, Kayuagung. “Darinya didapati barang bukti sisa uang hasil curiannya, Rp12.600.000,” terang Jatrat. Baca juga : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak

Dari hasil pemeriksaan, sambung Jatrat, ternyata tersangka Bayu ini juga sempat membobol rumah warga, sebelum membobol ruko elektronik. Didapati barang bukti hasil curiannya, 3 tabung gas elpiji 3 kg. “Tersangka residivis, yang spesialis. Tahun 2022 terlibat 4 TKP curat, sedangkan pada 2018 ada sekitar 30 TKP,” bebernya.  (uni/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan