Laporkan Korban Baru, Kirim Somasi ke Ponpes

KAYUAGUNG – Bertambah satu lagi, korban pencabulan dari tersangka Ahmad Mansur (38), oknum penjaga sekaligus pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten OKI. Korban terbaru ini, berinisial D (14). Sementara korban sebelumnya, berinisial B dan Z. Terungkap setelah Aulia Aziz Al Haqqi SH, bersama Miftahul Huda SH dan Subrata AH dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, kembali membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Polres OKI, Jumat (2/6). BACA JUGA : Sambang Ponpes, Jamin Keselamatan Ustaz dan Santri

“Kami juga mengirim somasi kepada pimpinan ponpes tersebut, untuk meminta pertanggungjawaban materil. Karena klien kami sudah menitipkan putrinya di ponpes tersebut, tapi kenyataannya malah menjadi korban pencabulan,” cetus Aulia Aziz, kemarin.
Pihaknya memberikan waktu satu minggu terhitung kemarin, bagi pihak ponpes agar mempertanggungjawabkan baik secara moril maupun materil. Jika tidak ada jawaban, mereka meminta Kemenag mencabut izin yayasan serta operasional ponpes tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan