Mobil Second Bebas BBNKB
--
SUMATERAEKSPRES.ID - DI sisi lain, Pemprov Sumsel juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin memiliki mobil second (bekas) atau ingin menambah jumlah kendaraan yang dimiliki dua, tiga, dan seterusnya.
Keringanan itu berupa pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk pembelian kendaraan second dan peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Ahmad Rizwan, mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, tidak ada kenaikan biaya pajak PKB dan BBN-KB di tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya. "Malah dengan insensif yang diberikan saat ini 10 persen untuk PKB, 40 persen kendaraan khusus, dan 25 persen untuk BBNKB ini lebih sedikit dan lebih murah dibanding tahun sebelumnya," sampainya, Senin (6/1).
"Khusus di Sumsel, sesuai Perda No 3/2023 kita juga memberikan insentif pembebasan BBNKB kedua," katanya lagi.
Kata Rizwan, untuk peralihan nama pada mobil kedua atau mobil second tidak dikenakan lagi, kemudian pajak progresif kendaraan kedua, ketiga juga tidak ada lagi, hanya satu jadi sama seperti PKB seperti biasa.
BACA JUGA: Bapenda Provinsi Turunkan Target Pajak, Opsen PKB dan BBNKB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
"Di SK Gubernur Sumsel, pemberian insentif ini kita berlakukan mulai 5 Januari sampai 5 Juli 2025 mendatang, sambil menunggu evaluasi dari pemerintah pusat. Kalau ini dibutuhkan akan kita perpanjang lagi sesuai kebutuhannya," jelasnya.
Intinya per 5 Januari 2025 efektif dan secara hari kerja per 6 Januari 2025. Ia pun memastikan tidak ada kenaikan pajak, jadi masyarakat Sumsel silakan membayar pajak seperti biasanya.
"Kita menilai kebijakan ini manfaatnya sangat banyak. Yang pasti mengurangi beban masyarakat dan mereka tetap bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya. Mengenai berkurangnya pendapatan pajak karena hal ini, dari sisi target jika tidak sesuai pendapatannya, pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali target yang ditetapkan bersama DPRD dan akan dibahas bersama DPRD Sumsel. "Saat ini Sekda sedang mengkalkulasi berapa penurunan terjadi ketika ada opsen pajak," pungkasnya.