Polres Muba Beber Hasil Ops Sikat Musi 2025, Ada Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi asal Palembang
RILIS: Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga SIK memimpin jumpar pers hasil Operasi Sikat Musi 2025 yang berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus tindak kejahatan. Inzet: Dua kurir narkoba jenis pil ekstasi asal Palembang dengan barang bukti--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Total sebanyak 66 kasus tindak kejahatan berhasil diungkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi tahun 2025 yang berlangsung pada 5-15 Mei 2025.
Angka ini melampai target awal operasi yang hanya menargetkan untuk mengungkap sebanyak delapan kasus, dari jumlah tersebut diantaranya sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Baturaja
Salah satu kasus tindak penyalahguaan narkoba yang cukup menyita perhatian adalah keberhasilan dari personel Satlantas Polres Muba yang meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi asal Kota Palembang yang tertangkap saat membawa sebanyak 600 butir pil ekstasi logo mahkota.
“Kedua tersangka ini sebagai kurir pil ekstasi ada bandar dan pemesan di belakangnya yang saat ini masih terus diburu, mereka menargetkan untuk mengedarkan pil ekstasi ini ke seluruh lapisan masyarakat yang sangat membahayakan,” sebut Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga SIK saat menggelar jumpa pers terkait hasil Operasi Sikat Musi di Mapolres Muba, kemarin (21/5/2025).
God menyebut jika penangkapan kedua kurir esktasi ini bemula saat personel Satlantas Polres Muba menggelar razia rutin, dua pengendara yang mengendarai motor Honda PCX abu-abu BG 4039 ACX terlihat gelisah dan mencoba melarikan diri.
Petugas sigap melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mereka. Setelah digeledah di tempat, petugas menemukan 600 butir pil ekstasi berlogo mahkota seberat 220 gram dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan di dalam celana salah satu pelaku.
Kedua tersangka kurir ekstasi ini masing-masing Septiady Adetia (36) dan Muhammad Bayhaki (37) keduanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang. Selain ekstasi, polisi juga mengamankan 12 plastik klip bening, dua unit ponsel Android, sejumlah uang tunai serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.
“Kasus ini merupakan kasus berat dan kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang dapat membawa mereka pada hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, kedua tersangka ini kurir.
Ada jaringan di belakangnya yang sedang kami buru. Target mereka adalah semua lapisan masyarakat. Ini sangat berbahaya," ucap God didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Iwan Wahyudi dan Kasatnarkoba Polres Lahat Ipti Budi Mulya, kemarin (21/5/2025).
Di kesempatan itu pula God menyebut jika pihaknya membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin keluar dari jeratan narkoba untuk menjalani rehabilitasi. "Kami siap bantu. Jangan takut, kami akan dampingi," ucapnya.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Boldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini BB yang Diamankan
BACA JUGA:Kurir Narkoba 13 Kg Terlepas dari Hukuman Mati, Dihukum 20 Tahun Penjara
