Aturan Baru PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025, Peserta Wajib Tahu Agar Tak Salah Langkah
Kementerian Pendidikan telah menginformasikan bahwa Program PPG Tahun 2025 kini memasuki tahapan lanjutan.-Foto: Kemendikdasmen-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan melalui akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen menginformasikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 kini memasuki tahapan lanjutan, yaitu proses konfirmasi kesediaan untuk PPG Guru Tertentu tahap kedua.
Para peserta yang telah menyatakan komitmennya diminta segera melakukan proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan yang diberikan.
Seluruh proses lapor diri dilakukan secara online melalui portal resmi di ppg.simpkb.id.
Setelah berhasil melakukan konfirmasi, peserta akan menerima pemberitahuan langsung di akun SIM PKB masing-masing.
Notifikasi ini sekaligus menandakan bahwa guru yang bersangkutan telah resmi menjadi bagian dari peserta PPG Guru Tertentu 2025.
Dalam pemberitahuan tersebut juga tercantum informasi penting mengenai penempatan di LPTK, jadwal perkuliahan, dan akses ke Platform RGTK (Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan) yang akan digunakan selama masa pendidikan.
Panduan Lengkap Proses Lapor Diri Tahap 2 PPG 2025
Bagi peserta yang akan melapor diri, berikut adalah alur yang wajib diikuti:
- Akses situs resmi PPG di https://ppg.simpkb.id
- Login menggunakan akun SIM PKB
- Cermati informasi penempatan LPTK dan akun Belajar.id
- Klik tombol "Lapor Diri" berwarna hijau
- Peserta akan diarahkan ke laman khusus LPTK tempatnya ditugaskan
- Buka menu lapor diri PPG Guru Tertentu tahap 2
- Siapkan dan unggah dokumen sesuai ketentuan LPTK
- Lengkapi data pribadi yang diminta
- Ikuti seluruh tahapan hingga proses dinyatakan selesai
Catatan penting: Ukuran file dokumen harus sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan oleh LPTK agar proses unggah berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Daftar Dokumen Wajib untuk Proses Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
