Aturan Baru PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025, Peserta Wajib Tahu Agar Tak Salah Langkah
Kementerian Pendidikan telah menginformasikan bahwa Program PPG Tahun 2025 kini memasuki tahapan lanjutan.-Foto: Kemendikdasmen-
Mengacu pada ketentuan dari laman resmi PPG Dikdasmen, berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
- Pakta Integritas
- Formulir Biodata Mahasiswa sesuai format PD Dikti
- Fotokopi Ijazah S1/D4 legalisir
- Fotokopi Transkrip Nilai terakhir
- Scan KTP atau SIM yang masih aktif
- Pas foto warna ukuran 4x6
- Surat keterangan sehat dari faskes resmi
- SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian
- Surat bebas NAPZA dari RS, Puskesmas, BNN, atau Kepolisian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (jika punya)
- Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing
Dengan menyelesaikan proses ini secara tertib, peserta akan siap mengikuti perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara PPG tahun 2025.
Kategori Peserta UKPPPG Tahap 2 Tahun 2025
Terdapat dua kelompok yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian kompetensi ini:
- Peserta Baru
Merupakan calon guru yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran dalam program PPG Tahap 1 Tahun 2025. Mereka juga wajib memastikan bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sudah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Peserta Retaker
Adalah peserta dari periode sebelumnya yang belum lulus UKPPPG. Mereka masih berada dalam masa studi yang sah dan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran.
Biaya UKPPPG untuk Peserta Retaker
Untuk peserta yang mengulang ujian, biaya ditanggung secara pribadi dan dibayarkan melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Detail biaya sebagai berikut:
- Ujian Tertulis: Rp200.000
- Ujian Kinerja: Rp265.000
Pembayaran dilakukan via virtual account yang dapat diakses melalui portal resmi pendaftaran UKPPPG.
Jadwal, Simulasi, dan Ketentuan Khusus
Setiap peserta yang memenuhi syarat disarankan mengikuti simulasi ujian untuk mengenali format dan prosedur pelaksanaan. Simulasi tersedia di laman resmi: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
Untuk peserta dari bidang Bimbingan dan Konseling (BK), diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBK)
- Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
Video praktik layanan BK (klasikal & individual)
