Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Aturan Baru PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025, Peserta Wajib Tahu Agar Tak Salah Langkah

Kementerian Pendidikan telah menginformasikan bahwa Program PPG Tahun 2025 kini memasuki tahapan lanjutan.-Foto: Kemendikdasmen-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan melalui akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen menginformasikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 kini memasuki tahapan lanjutan, yaitu proses konfirmasi kesediaan untuk PPG Guru Tertentu tahap kedua.

Para peserta yang telah menyatakan komitmennya diminta segera melakukan proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan yang diberikan.

Seluruh proses lapor diri dilakukan secara online melalui portal resmi di ppg.simpkb.id.

Setelah berhasil melakukan konfirmasi, peserta akan menerima pemberitahuan langsung di akun SIM PKB masing-masing.

BACA JUGA:5 Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG Lengkap dengan Kunci Jawaban: Referensi Lengkap Bagi Peserta PPG 2025

BACA JUGA:Kabar Baik Guru Lulusan PPG! Bank BJB Siapkan Modal Usaha hingga Puluhan Juta Tanpa Agunan, Cicilan Segini

Notifikasi ini sekaligus menandakan bahwa guru yang bersangkutan telah resmi menjadi bagian dari peserta PPG Guru Tertentu 2025.

Dalam pemberitahuan tersebut juga tercantum informasi penting mengenai penempatan di LPTK, jadwal perkuliahan, dan akses ke Platform RGTK (Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan) yang akan digunakan selama masa pendidikan.

Panduan Lengkap Proses Lapor Diri Tahap 2 PPG 2025

Bagi peserta yang akan melapor diri, berikut adalah alur yang wajib diikuti:

BACA JUGA: Sudah Lolos PPG Prajabatan 2025? Jangan Senang Dulu! Ini Rahasia Lapor Diri Anti Ribet yang Wajib Guru Tahu!

BACA JUGA:Jangan Panik! Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Prajabatan Gelombang 2: Dari Klik Tombol Sampai Berkas Lengkap!

  • Akses situs resmi PPG di https://ppg.simpkb.id
  • Login menggunakan akun SIM PKB
  • Cermati informasi penempatan LPTK dan akun Belajar.id
  • Klik tombol "Lapor Diri" berwarna hijau
  • Peserta akan diarahkan ke laman khusus LPTK tempatnya ditugaskan
  • Buka menu lapor diri PPG Guru Tertentu tahap 2
  • Siapkan dan unggah dokumen sesuai ketentuan LPTK
  • Lengkapi data pribadi yang diminta
  • Ikuti seluruh tahapan hingga proses dinyatakan selesai

Catatan penting: Ukuran file dokumen harus sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan oleh LPTK agar proses unggah berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Daftar Dokumen Wajib untuk Proses Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan