Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Semua Gugatan Sengketa Pilkada se-Sumsel Kandas di MK, Pelantikan Serentak 20 Februari

--

"Paslon nomor urut 03 sudah menerima dengan legowo dan siap mendukung dan menyukseskan pembangunan di Kota Palembang dan juga mengajak semua tim dan relawan untuk biza menerima semua putusan MK RI," singkat Ridwan. 

Di bagian lain, permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024 oleh pemohon paslon nomor urut 3 Nasrun Umar dan Lia Anggraini, juga tidak dapat diterima MK. Amar Putusan Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

BACA JUGA:Mulai Disidangkan Hari Ini, 4 Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Sumsel, Apa Permohohannya?

BACA JUGA:9 Pilkada di Sumsel Bermuara 11 Gugatan PHPKada ke MK

Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi SH MH, mengucapkan terima kasih atas putusan MK. "Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024," ucapnya, didampingi Mujaddid Islam SH MH CLA, Tri Suhendro SH MH dan M Jayanto SH MH.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH, mengatakan selanjutnya pihaknya menunggu salinan putusan dari MK. “Kemudian kami akan melaksanakan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang berlangsung serentak ada 20 Februari mendatang," pungkasnya.

Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak dapat menerima permohonan Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani. Putusan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terkait PHPU Bupati Ogan Ilir dibacakan pada Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo, kemarin. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Pemohon mendalilkan KPU Ogan Ilir diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (crosscheck) data pemilih secara menyeluruh. 

Namun dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti bahwa hal tersebut mempengaruhi perolehan hasil penghitungan suara ataupun menyebabkan penurunan partisipasi pemilih. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Enny.

BACA JUGA:Makna Peringatan Hari Ibu Bagi 4 Srikandi Sumsel Terpilih Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Komitmen Dukung Pilkada Langsung

Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan pihaknya tengah membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih. "Saat ini kami sedang membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih," terang Roby. 

Pelantikan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih diprediksi akan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya di Provinsi Sumatera Selatan, pada 20 Februari 2025. "Bisa saja pelantikan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan