Semua Gugatan Sengketa Pilkada se-Sumsel Kandas di MK, Pelantikan Serentak 20 Februari
Editor: Edi Sumeks
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 23:03
--
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait pilkada OKU Selatan. Permohonan paslon nomor urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai PHPU Bupati OKU Selatan Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
