Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Cegah Joget Geleng-Geleng Kepala, Main OT Remix Kena Tipiring, Kombes Yulian: Sejalan dengan Peredaran Narkoba

ANTISIPASI: Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, memerintahkan jajarannya mengantipasi peredaran narkoba jelang perayaan tahun baru. -FOTO: ANDRI/SUMEKS-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Mabes Polri bakal menggelar operasi gabungan menindak peredaran narkoba jelang Tahun Baru 2026.

Sebab identik dengan perayaan di berbagai tempat hiburan malam, termasuk organ tunggal (OT) remix. Momentum itu acapkali dimanfaatkan pengedar dan bandar narkoba. 

BACA JUGA:Forkopimda OKI Tegas Batasi Orgen Tunggal, Stop Musik Remix dan DJ, Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB

BACA JUGA:Perketat Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Jelang Libur Nataru, Polres Prabumulih Tingkatkan Patroli dan Razia

Ditresnarkoba Polda Sumsel mengantisipasi peredaran narkoba jelang perayaan tahun baru bukan hanya di Kota Palembang, tapi di seluruh Sumsel.

“Saya mengimbau untuk seluruhnya mematuhi peraturan,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK.

Dalam artian, terkait perizian keramaiannya. Setiap wilayah sudah ada Bhabinkamtibmas, polsek, sebagai sarana untuk mengontrol.

“Kemudian saya juga mengapresiasi, khususnya Kota Palembang sudah ada perda pelarangan musik remix,” ucapnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti perda tersebut, supaya peredaran narkoba bisa dibatasi melalui pelarangan musik remix. “Karena di beberapa wilayah, peredaran narkoba itu inheren sekali, sejalan dengan OT musik remix,” ungkap Yulian.

Nantinya polres/tabes jajaran Polda Sumsel bersama pemerintah daerah (pemda) setempat dan stakeholder terkait, secara teknis akan dilakukan.

Jika melanggar masih memainkan OT musik remix, sanksinya bisa kena tindak pidana ringan (tipiring).

“Dasarnya adalah perda, (sanksinya) mungkin ada kaitannya dengan pencabutan izin. Tapi itu bukan ranahnya kepolisian. Makanya saya bilang perlu sinergi yang baik, aparat penegak hukum (APH) dengan pemda, dan stakeholder terkait,” ujar Yulian, jebolan Akpol 2000.

Seperti yang dilakukan belum lama ini, November lalu viral di media sosial OT remix yang pengunjungnya joget geleng-geleng kepala. Lapak minuman keras terlihat dari video yang viral. Terdeteksi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI). “Langsung saya minta tipiring-kan,” tegasnya.

Dia berharap peredaran narkoba dicegah tidak hanya oleh kepolisian dengan penegakan hukum. “Tapi juga tokoh formal, tokoh informal, bisa lebih aktif,” harapnya, didampingi Kasubdit I AKBP Syeh Kopek, Ps Kasubdit II Kompol Alfredo Hidayat, dan Kasubdit III AKBP M Harris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan