Sita Ribuan Dokumen, Kerugian Rp6 Miliar, Jumat Keramat Tiga Tersangka Hibah KPU Prabumulih

Jumat 03 Oct 2025 - 19:56 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025).

Tiga pejabat tersebut yakni Marta Dinata (Ketua KPU), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul (PPK KPU Prabumulih).

Mereka keluar dari gedung Kejari dengan rompi pink bertuliskan Tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari.

BACA JUGA:Ingin Pastikan Program Pusat Berjalan di Daerah, Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumsel, Ini Age

BACA JUGA:Jumat Keramat, Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Hibah KPU, Kerugian Rp6 Miliar

Kerugian Capai Rp6 Miliar

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH, melalui Kasi Intel Ajie Martha SH dan Kasi Pidsus Safei SH MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024.

“Total anggaran hibah yang diterima KPU Prabumulih sebesar Rp26 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar,” tegas Safei.

Modus yang digunakan para tersangka adalah mengubah, menambah, dan mengurangi sekitar 20 item kegiatan dari rencana anggaran awal, terutama pada pos sosialisasi dan kegiatan launching.

BACA JUGA:Ubah Stigma Negatif Soal Sampah, PW Muslimat NU Sumsel Helat Seminar Mengubah Sampah Menjadi Berkah, Ini Pembi

BACA JUGA:Generasi Digital dan Kultur Ketakutan (dan Kebalikan) yang Membentuk Pilihan Konsumen

Ditahan 20 Hari ke Depan

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pertimbangan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi lain.

Selain itu, penyidik Kejari juga menyita hampir 1.000 dokumen sebagai barang bukti yang diduga terkait penyimpangan anggaran tersebut.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Safei.

Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kategori :