Sudah 18 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih Kian Mengemuka
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH. Kejari Prabumulih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp26 miliar. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa. Foto:Ist--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus bergulir.
Meski sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sempat menghentikan perkara lain terkait Palang Merah Indonesia (PMI), kini fokus penuh diarahkan pada kasus yang melibatkan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mencapai Rp26 miliar.
Dana itu semestinya dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemilu di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Kapolsek Lais Resmi Dijabat AKP Syawaludin, Gantikan AKP Kemas Junaidi
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gandeng Starlink Hadirkan Internet Satelit di Daerah Blankspot
Lima Komisioner KPU Dipanggil Lagi
Hingga Jumat (26/9/2025), Kejari Prabumulih kembali memanggil lima komisioner KPU Prabumulih untuk kedua kalinya.
Pemanggilan ini dilakukan guna memperdalam keterangan serta menelusuri lebih rinci dugaan aliran dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
“Ya, hari ini kita kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH.
BACA JUGA:H-1 Penyerahan Dokumen, 31 Peserta Lolos P3K OKI Belum Lengkapi Berkas
BACA JUGA:Ajak Warga Binaan Tumbuhkan Keterampilan, Lapas Panen Timun dan Kacang Panjang
Total 18 Saksi Sudah Diperiksa
Menurut Safei, hingga saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih hingga pihak terkait lainnya.
Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya adalah komisioner KPU yang mendapat panggilan lanjutan untuk memberikan keterangan lebih detail.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang berkelanjutan untuk mengungkap secara tuntas penyalahgunaan dana hibah,” tambahnya.
