Kajati Sumsel Resmikan Gedung Baru Kejari Muba, Hadirkan Rumah Rehabilitasi Narkoba untuk Pemulihan Pengguna

Kamis 27 Feb 2025 - 13:19 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Novis

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Suasana penuh antusiasme memenuhi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (27/2/ 2025.)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Dr. Yulianto, SH., MH., melakukan peresmian Gedung Kantor, Mess Putra, Mess Putri, dan Rumah Rehabilitasi narkoba (Napza).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, simbol semangat baru dalam pelayanan hukum dan rehabilitasi narkoba..

Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, menegaskan bahwa pembangunan ini tidak hanya sebatas infrastruktur.

BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Rumah Pensiunan BPN, Terseret Kasus Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

BACA JUGA:Heboh! Kejari Muba geledah rumah pensiunan BPN terkait skandal mafia tanah Tol Betung-Tempino

Tetapi juga sebagai cerminan komitmen dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Sumsel. 

" Fasilitas ini diharapkan menjadi simbol peningkatan pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang lebih baik," tegasnya. 

perhatian adalah peresmian Rumah Rehabilitasi, yang menjadi bagian dari komitmen Kejari Muba dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

 Dengan fasilitas ini, pengguna narkotika yang memenuhi syarat dapat direhabilitasi, bukan langsung dipenjara.

Kajari Muba, Roy Riady, SH., MH., menegaskan bahwa keberadaan rumah rehabilitasi ini akan membantu banyak masyarakat yang terjerat narkoba agar dapat pulih dan kembali ke kehidupan normal. 

BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Dua Lokasi, Dalami Kasus Tanah Tol Betung-Tempino

" Kami ingin memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi mereka yang ingin berubah," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Kategori :