
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tukasnya.
Tags : #rekayasa kasus
#prabumulih
#polisi
#penipuan leasing
#leasing motor
#laporan palsu
#kejahatan
#hukum
#cicilan motor
#berita kriminal
Kategori :
Terkait
Minggu 23 Mar 2025 - 20:47 WIB
Diduga Tak Dengar KA Akan Melintas,Warga Prabumulih Tertabrak
Jumat 21 Mar 2025 - 22:28 WIB
Buka Posko Pengaduan THR Hingga H+7 Lebaran
Jumat 21 Mar 2025 - 17:12 WIB
Pengedar Narkoba Terpaksa Berlebaran di Penjara, Diringkus di Depan Rumah
Kamis 20 Mar 2025 - 13:29 WIB
Motor Trail Honda CRF Mahasiswa Raib di Parkiran Indekost, Pencuri Beraksi dalam Hitungan Menit
Rabu 19 Mar 2025 - 12:59 WIB
DPR Sebut Oknum Aparat yang Tembak 3 Polisi di Lampung Bisa Diproses di Peradilan Umum, Begini Katanya!
Terpopuler
Minggu 23 Mar 2025 - 18:56 WIB
Daftar 25 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Indonesia: Referensi bagi Peserta SNBT 2025
Minggu 23 Mar 2025 - 14:14 WIB
Kisruh PT SMB Hentikan Proyek Tol Betung - Tempino, Klaim Lahan Negara Miliknya
Minggu 23 Mar 2025 - 15:36 WIB
Alur Pencairan TPG dari Penerbitan Nomor Rekening hingga Tunjangan Ditransfer
Minggu 23 Mar 2025 - 15:49 WIB
60 Ribu Guru Lulusan PPG Bakal Direkrut ke Sekolah Rakyat, Cek Persyaratannya
Minggu 23 Mar 2025 - 14:21 WIB
Tanggul Tambang Batubara Jebol, Desa Paldas Terancam Kerugian Besar
Terkini
Minggu 23 Mar 2025 - 23:59 WIB
Cara Bekerja Sama dengan Artis di Tiktok Agar Dapat Cuan
Minggu 23 Mar 2025 - 23:30 WIB
4 Aplikasi Pencair Saldo DANA Gratis Hanya dengan Isi Survei,
Minggu 23 Mar 2025 - 22:55 WIB
250 Peserta Bakal Dipangkas Separuh, SPMB SMA Negeri Sumsel Lebih Dulu
Minggu 23 Mar 2025 - 22:52 WIB
Pengundian Nomor Urut Pilkada Empat Lawang Berjalan Lancar, HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2
Minggu 23 Mar 2025 - 22:51 WIB