DPR Sebut Oknum Aparat yang Tembak 3 Polisi di Lampung Bisa Diproses di Peradilan Umum, Begini Katanya!
Prosesi pelepasan jenazah tiga polisi yang gugur ditembak saat menggerebek sabung ayam di Lampung, DPR desak proses hukum transparan. Foto: istimewa--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berpotensi dibawa ke peradilan umum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa dua anggota TNI yang diduga terlibat dapat diadili jika terbukti tidak sedang bertugas saat kejadian berlangsung.
"Jika memang itu bukan dalam rangka tugas, maka bisa diadili di pengadilan umum," ujar Wayan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/3).
Dua oknum prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku adalah Peltu LU, Dansubramil Negara Batin, dan Kopka BA anggota Subramil Negara Batin.
BACA JUGA: Sikap Kompolnas, Atas Penembakan Menewaskan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
Wayan menyebut keduanya bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana jika terbukti bersalah.
"Ancaman hukuman cukup berat. Membunuh polisi yang sedang bertugas bisa dikenakan Pasal 359, Pasal 338, atau bahkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,"katanya.
DPR berjanji akan mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tga anggota polisi tewas dalam insiden ini. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.
BACA JUGA:Tinggalkan Istri dan Seorang Putri, Kapolsek Negara Batin Dikenal Sebagai Polisi yang Peduli Warga
BACA JUGA:Viral, Beredar Video Oknum TNI Terduga Penampakan Polisi di Lampung Sedang Memainkan Pistol
Ketiganya ditembak saat menggerebek arena sabung ayam ilegal di Way Kanan.
Pelaku penembakan, yang merupakan oknum anggota TNI, telah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan.
