Tertangkap di Lubuklinggau, Pembunvh Brutal Rejang Lebong Dihadapkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu 08 Jan 2025 - 14:14 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

 "Kami akan terus mendukung penanganan kasus lintas wilayah seperti ini demi menjaga keamanan masyarakat," tegas Ipda Suwarno.

Kasus ini bermula dari aksi pembunuhan brutal yang dilakukan Riki Rikardo terhadap Basarudin Umar pada awal Desember 2024.

Setelah kejadian, pelaku sempat dilaporkan memiliki riwayat gangguan jiwa karena dua kali dirawat di RSJ Bengkulu.

Namun, hingga kini polisi belum memastikan keterkaitan kondisi kejiwaan pelaku dengan tindakannya.

Kategori :