Cara Membuat SKCK dan Besaran Biayanya!

Rabu 08 Jan 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:Penting Bagi Tubuh, Begini Cara Membuat Minuman Elektrolit di Rumah

Mengutip laman Polri, berikut daftar persyaratan yang mesti dipersiapkan:

-Surat Pengantar dari kelurahan setempat

-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

-Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

-Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Ketentuan foto terdiri dari berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh)

-Bukti kepesertaan BPJS kesehatan

-Membawa SKCK lama yang asli (untuk proses perpanjangan).

Cara Membuat SKCK Baru di Polsek

Untuk membuat SKCK baru Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

-Datang ke kantor Polsek sesuai alamat di kartu identitas pemohon

-Membawa seluruh berkas persyaratan yang diperlukan

Kategori :