BACA JUGA:Penting Bagi Tubuh, Begini Cara Membuat Minuman Elektrolit di Rumah
Mengutip laman Polri, berikut daftar persyaratan yang mesti dipersiapkan:
-Surat Pengantar dari kelurahan setempat
-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
-Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Ketentuan foto terdiri dari berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh)
-Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
-Membawa SKCK lama yang asli (untuk proses perpanjangan).
Cara Membuat SKCK Baru di Polsek
Untuk membuat SKCK baru Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Datang ke kantor Polsek sesuai alamat di kartu identitas pemohon
-Membawa seluruh berkas persyaratan yang diperlukan