Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar

Selasa 07 Jan 2025 - 15:10 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari keempat terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Tak Kalah! 10 Universitas Siap Bersaing di Level Nasional! Siap Melahirkan Generasi Unggul

BACA JUGA:Mau Jadi Arsitek? Ini 24 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Arsitektur Terakreditasi Unggul Diakui oleh BAN-PT

Sidang ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dalam perkara ini.

Kategori :