"Kalau Nyicil Rumah, Mungkin Sudah Lunas", Ratusan Honorer Tak Lulus PPPK Ngadu ke Dewan

Senin 06 Jan 2025 - 20:03 WIB
Reporter : dian
Editor : Edi Sumeks

Kendati demikian, aturan paruh waktu yang membuat mereka tidak lulus akan dipertanyakan oleh DPRD. "Kami akan bersurat atau melakukan kunjungan langsung ke KemenPAN RB terkait nama-nama mereka yang tidak lolos," tegasnya. 

BACA JUGA:Nasib Honorer Tak Lulus PPPK Tahap I di Prabumulih, Menunggu Kebijakan Lanjutan

BACA JUGA:PPPK Juga Dapat Pensiun, Ini Ketentuannya

Pihaknya pun berharap agar teman-teman honorer diterima semua. Jangan ada yang tersisa seperti ini. "Tapi apalah daya karena adanya aturan sehingga ada yang terisi dan tidak terisi," sebutnya mengaku sangat berempati akan nasib ratusan honorer yang tak lulus PPPK. 

Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Matnur Latif mengajak semuanya berdoa bersama-sama agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan optimalisasi bagi mereka yang tidak lulus. 

Sementara ini, kata dia yang diumumkan baru untuk formasi Teknis dan Kesehatan. Karena untuk formasi guru dari BKN masih mengirim ke Kemendagri terkait Dapodik sehingga belum diumumkan. Yakni 184 honorer yang tidak lulus, lantaran 3 honorer lainnya tidak datang saat mengikuti ujian atau tes PPPK. 

"Kami ini sudah semaksimal mungkin bersurat ke pusat supaya diberikan formasi sebanyak 2.847 formasi," terangnya mengaku angka tersebut lebih banyak dari pada jumlah honorer di lingkungan Pemkot Prabumulih namun masih saja ada honorer tak lulus karena diterima sesuai formasi yang dibutuhkan. 

Masih kata dia, yang tidak lulus PPPK maka sesuai peraturan sekarang dinyatakan lulus paruh waktu dan tetap diperpanjang SK PHL hingga bulan Juni. "Untuk optimalisasi, kita akan koordinasi dahulu dengan pusat. Apakah diperbolehkan atau tidak, untuk optimalisasi," ujarnya.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

BACA JUGA:Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia

Di Banyuasun, sebanyak 271 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin dinyatakan tidak lulus pada tahap pertama.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin sebanyak 3.822 tenaga teknis yang mengikuti seleksi.

Ada 251 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau sering disebut sebagai peserta R3, 20 orang dinyatakan tidak lulus usai ikuti tes.

Kepala BKPSDM Banyuasin Edi Haryono, melalui Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Aditya Dwinanto Nugroho mengatakan peserta yang dinyatakan R3 masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu. "Saat ini kami masih menunggu peraturan regulasi PPPK paruh waktu,"katanya.

Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus dan ingin mengikuti seleksi PPPK tahap II, tidak dapat lagi ikuti seleksi PPPK tahap II.

"Karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan untuk sekali mengikuti seleksi pengadaan ASN,"bebernya.

Kategori :