ASN di OKI Laporkan Kepala BKPSDM Karena Tak Dilantik Sebagai PPUPD Ahli Pratama, Begini Ceritanya!

Sabtu 04 Jan 2025 - 11:42 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Novis

Jalur inpassing memiliki ketentuan khusus, dan rekomendasinya harus dilantik sebelum 31 Desember 2024. Setelah kami konsultasikan dengan kementerian, pelantikan jabatan ini tidak memerlukan izin Menteri. Oleh karena itu, keduanya dilantik sebelum batas waktu yang ditentukan,” terang Boy.

Sebaliknya, pelantikan melalui perpindahan jabatan dengan Ukom, seperti dalam kasus Dini, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri karena pelantikan dilakukan oleh Penjabat Bupati.

Boy menegaskan bahwa proses pelantikan Dini hanya tinggal menunggu tahapan akhir, yakni keluarnya Pertek dari BKN dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana beberapa pegawai lainnya yang masih menunggu.

Tidak ada niat atau upaya untuk menghalangi Dini. Semua proses dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Disinggung soal laporan Dini ke Ombudsman RI Sumsel dan  menyampaikan  BKPSDM OKI siap memberikan klarifikasi jika diperlukan dan transparan memberikan penjelasan yang dibutuhkan nantinya.

Kategori :