- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
BACA JUGA:Hindari Kesalahan Saat Tidur Demi Kulit Sehat Bebas Jerawat
BACA JUGA:Saatnya Pindah Kosan? Kenali Tanda-Tanda Penting Ini
Tukin untuk Pegawai Perpusnas
Selain BNPB dan BIN, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) juga mendapatkan penyesuaian tukin.
Perpres Nomor 205 Tahun 2024 mengatur bahwa tukin pegawai Perpusnas diberikan dengan mempertimbangkan tunjangan profesi yang diterima oleh pejabat fungsional di lembaga ini.
Jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka tunjangan profesi yang akan dibayarkan.
BACA JUGA:Tahun Baru Tanpa Pesta, Prabumulih Pilih Doa Bersama untuk Sambut 2025!
BACA JUGA:Cara Efektif Mengelola Stres dengan Pilihan Makanan dan Minuman Sehat
Besaran tukin pegawai di Perpusnas adalah sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250