Tunjangan Kinerja PNS Naik, Cek Daftar Kenaikan Tukin untuk BNPB, BIN, dan Perpusnas

Minggu 29 Dec 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

-    Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

-    Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

-    Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

-    Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

-    Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

-    Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

BACA JUGA:Hindari Kesalahan Saat Tidur Demi Kulit Sehat Bebas Jerawat

BACA JUGA:Saatnya Pindah Kosan? Kenali Tanda-Tanda Penting Ini

Tukin untuk Pegawai Perpusnas

Selain BNPB dan BIN, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) juga mendapatkan penyesuaian tukin.

Perpres Nomor 205 Tahun 2024 mengatur bahwa tukin pegawai Perpusnas diberikan dengan mempertimbangkan tunjangan profesi yang diterima oleh pejabat fungsional di lembaga ini.

Jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka tunjangan profesi yang akan dibayarkan.

BACA JUGA:Tahun Baru Tanpa Pesta, Prabumulih Pilih Doa Bersama untuk Sambut 2025!

BACA JUGA:Cara Efektif Mengelola Stres dengan Pilihan Makanan dan Minuman Sehat

Besaran tukin pegawai di Perpusnas adalah sebagai berikut:

-    Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

-    Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kategori :