Menggiurkan! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkumham, Tak Heran Setiap Tahun Pelamar CPNS Membludak
Menggiurkan! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkumham, Tak Heran Setiap Tahun Pelamar CPNS Membludak-Foto: Website resmi Kemenkumham-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menjadi primadona bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Setiap tahun, ribuan pelamar berbondong-bondong mendaftar, tertarik oleh tawaran gaji serta tunjangan yang sangat menarik.
Kemenkumham tidak hanya menawarkan peluang karir yang stabil, tetapi juga gaji yang kompetitif dan tunjangan yang menggiurkan.
Kenaikan gaji pokok yang berlaku tahun ini semakin memicu minat calon pelamar untuk ikut bersaing.
BACA JUGA:Lulus CPNS 2024, Ini Besaran Gaji di Daerah yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ada Kementerian PUPR, Kejaksaan, dan Kemenkumham
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019, struktur gaji PNS di Kemenkumham telah diatur dengan lebih rinci.
Pembagian gaji ini berdasarkan golongan yang ditentukan oleh tingkat pendidikan, jabatan, serta masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I:
Untuk lulusan pendidikan dasar hingga menengah, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkominfo dan TNI: Himbau Prajurit TNI Wajib Hindari Judi Online
BACA JUGA:Resmi, Berikut Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK, D3, S1, dan S2
Golongan II:
Diperuntukkan bagi lulusan SMA dan D3, dengan gaji pokok mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan.