Kolaborasi Kemenkominfo dan TNI: Himbau Prajurit TNI Wajib Hindari Judi Online
Kolaborasi Kemenkominfo dan TNI untuk menjaga integritas prajurit dari bahaya judi online dan pinjol ilegal. Foto: dody suryawan/sumateraekspres.id--
MANADO, SUMATERAEKSPRES.ID - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menghindari judi online atau judol. Penting bagi para prajurit untuk memahami bahwa aktivitas perjudian online merupakan hal yang dapat merusak citra baik dan moralitas prajurit TNI.
Berdasarkan survei Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 3.797.429 orang bermain judi online. Perlu perhatian bersama bahwa judol juga telah masuk ke lingkungan ASN dan TNI.
“Terdapat algoritma yang diatur sedemikian rupa dalam permainan judi online sehingga pemainnya akan dimenangkan saat awal bermain sebagai pancingan, namun nantinya kemudian dibikin kalah, dan entah bagaimana, algoritma itu akan diacak lagi sehingga akan ada kemenangan-kemenangan dan akan lebih banyak kekalahan-kekalahan lainnya,” ungkap Ketua Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan, Diah Aliefya, pada kegiatan Literasi Digital untuk TNI di Manado. Selasa (06/08/2024).
BACA JUGA:Silaturahmi Kapolres Muba di Pondok Pesantren: Tegaskan Pentingnya Pendidikan Tanpa Kekerasana
BACA JUGA:Sejarah Lagu Indonesia Raya: Simbol Nasionalisme dan Persatuan Bangsa
Diah melanjutkan, bahaya judi online tidak hanya berkutat pada kekalahan. Kerugian yang ditimbulkan secara finansial akan merambat pada masalah lain yang juga sedang marak saat ini yaitu jeratan pinjaman online ilegal.
“Pinjaman online ilegal menjadi alternatif bagi pemain yang kalah. Kenapa ilegal? Karena tidak ada regulasi yang sama dengan pinjol yang legal. Pinjol legal akan crosscheck aktivitas finansial digital yang kita lakukan, makanya alternatif pemain yang terdesak menjurus ke pinjol ilegal,”ujar dia.
Siklus dari kekalahan judi online, lanjut Diah, dapat mengarah pada dampak-dampak kriminalitas. Tidak hanya berhenti di situ, judi online juga dapat menimbulkan efek depresi bagi para pemainnya.
Kolaborasi Kemenkominfo dan TNI untuk menjaga integritas prajurit dari bahaya judi online dan pinjol ilegal. Foto: dody suryawan/sumateraekspres.id--
“Survei PPATK juga mengungkap perputaran uang judol pada 2023 mencapai 327 Triliun dan diperkirakan transaksi ini dapat sampai pada angka 900 Triliun hingga akhir tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Prajurit TNI harus cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari judi online dan pinjaman online ilegal. Peran Kemenkominfo tidak cukup tanpa dukungan dan kolaborasi, termasuk TNI.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi untuk Cegah Karhutla, Ini Kata Kapolres!
BACA JUGA:Luar Biasa! FIFGROUP Sabet 2 Penghargaan Dalam Ajang 5th Indonesia Public Relations (PR) Summit 2024
“Kemitraan yang dibangun Kominfo dan TNI menunjukkan komitmen untuk mendukung Transformasi Digital. Kami mengakui, penting memiliki prajurit TNI yang mampu beradaptasi dengan teknologi informasi yang begitu cepat,” pungkas Diah.