https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menggiurkan! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkumham, Tak Heran Setiap Tahun Pelamar CPNS Membludak

Menggiurkan! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkumham, Tak Heran Setiap Tahun Pelamar CPNS Membludak-Foto: Website resmi Kemenkumham-

Golongan III:

Untuk lulusan sarjana hingga doktor, gaji pokok berkisar dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

Golongan IV:

Merupakan golongan tertinggi, biasanya untuk pejabat tinggi negara atau eselon, dengan gaji pokok mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Selain gaji pokok, Kemenkumham juga menawarkan tunjangan kinerja yang bervariasi berdasarkan kelas jabatan:

BACA JUGA:Pendapatan Negara Terkontraksi, Kemenkeu Sebut Defisit Masih Terkendali

BACA JUGA:Tips Lolos CPNS, Berikut Cara Menghadapi Setiap Ujian Tes

Tunjangan PNS Kemenkumham

Kelas Jabatan Tingkat 17:

Tunjangan mencapai Rp33.240.000 per bulan.

Kelas Jabatan Tingkat 16:

Tunjangan sebesar Rp27.577.500 per bulan.

Kelas Jabatan Tingkat 15:

Tunjangan sebesar Rp19.280.000 per bulan.

Kelas Jabatan Tingkat 14:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan