- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
BACA JUGA:Rahasia Kulit Sehat dan Bercahaya: Rempah-rempah yang Wajib Anda Coba
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Jelang Akhir Tahun 2024
Tukin Pegawai BIN
Kenaikan tukin juga berlaku untuk pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres Nomor 203 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai BIN yang juga mengalami penyesuaian.
Besaran tukin terbaru di BIN adalah sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000