SUMATERAEKSPRES.ID-Fasilitas pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan semakin berkembang pesat di Indonesia.
Dua di antaranya yang cukup populer adalah paylater dan pinjaman online.
Keduanya menawarkan kemudahan dalam memperoleh dana, namun memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam proses pencairan, penggunaan dana, serta aturan yang mengaturnya.
Berikut adalah perbandingan mendalam mengenai paylater dan pinjaman online yang dapat membantu Anda memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial.
BACA JUGA:Pinjol Diganti Pindar
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Sudah Coba?
Apa Itu Paylater dan Pinjaman Online?
Secara umum, paylater merujuk pada layanan yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa dengan pembayaran yang bisa ditunda.
Dengan kata lain, konsumen dapat membeli sesuatu sekarang dan membayar nanti, dengan opsi pembayaran secara cicilan.
Biasanya, pengajuan fasilitas paylater sangat mudah dan langsung terhubung dengan aplikasi atau platform tertentu.
BACA JUGA:40 Persen Pinjaman Paylater Anak Muda, Macet Jadi Riwayat Nasabah, Tidak Bisa KPR
BACA JUGA:Cara Mencairkan Shopee PayLater dengan Mudah, Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Auto Cuan!
Sebaliknya, pinjaman online adalah layanan pinjaman tunai yang disediakan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun fintech.
Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun produktif, seperti untuk modal usaha atau kebutuhan pribadi.
Proses pengajuan pinjaman online biasanya lebih kompleks, karena melibatkan verifikasi data pribadi.