Jangan Salah Kaprah! Paylater dan Pinjaman Online Berbeda Lho, Ayo Cek Pejuang Cuan!

Kamis 19 Dec 2024 - 00:28 WIB
Reporter : Regita
Editor : Regita

Proses Pencairan dan Penggunaan Dana

Salah satu perbedaan paling mencolok antara keduanya adalah cara pencairan dana.

Pinjaman online memberikan dana secara langsung ke rekening bank atau e-wallet debitur.

Dengan demikian, peminjam dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan.

Sebaliknya, paylater hanya dapat digunakan di platform yang menyediakan fasilitas tersebut.

Artinya, dana yang cair dari paylater hanya bisa digunakan untuk berbelanja di platform yang sama, misalnya untuk membeli barang di aplikasi belanja online atau memesan tiket perjalanan.

Dasar Hukum dan Pengawasan

Baik paylater maupun pinjaman online diatur oleh peraturan yang berbeda namun saling terkait.

Paylater diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran, sedangkan pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2021 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Kedua fasilitas ini berada di bawah pengawasan OJK untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan konsumen.

Pengaruh pada Skor Kredit

Baik penggunaan paylater maupun pinjaman online dapat mempengaruhi skor kredit pengguna.

Namun, pinjaman online lebih berdampak langsung pada skor kredit karena biasanya terhubung dengan lembaga pemeringkat kredit.

Keterlambatan pembayaran pinjaman online akan tercatat dan memengaruhi skor kredit Anda.

Sebaliknya, meskipun paylater dapat mempengaruhi skor kredit, dampaknya biasanya lebih ringan.

Keamanan dan Legalitas

Kategori :