Pengurangan tarif ini berlaku untuk objek pajak yang meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air.
“Program ini diluncurkan untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah," katanya.
Dengan adanya insentif ini, dapat memberikan stimulus fiskal yang diperlukan untuk mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel.
"Insentif fiskal ini ditujukan kepada wajib pajak yang meliputi Badan Usaha Niaga Migas, baik BUMN maupun swasta, yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024," jelas Rizwan.
Selain itu, program Insentif Fiskal PKB dan BBN KB yang telah dilaksanakan sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, menunjukkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.
"Program ini telah berjalan dengan sukses, Pemprov Sumsel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan ini," ucapnya.
BACA JUGA:Industri Otomotif Sumsel Terguncang, Konsumen Batalkan Pembelian Akibat Kebijakan Pajak Opsen
BACA JUGA:Bapenda Prabumulih Catat Perolehan PAD Rp35 Miliar, Tembus 80% Target Tahun 2024
Dia menyampaikan Pemprov Sumsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi serta membantu kelancaran pelaksanaan program ini.
"Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan usaha yang lebih luas serta meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun nasional," pungkas dia. (yun/air)