Bapenda Provinsi Turunkan Target Pajak, Opsen PKB dan BBNKB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

Senin 16 Dec 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

“Namun jika seseorang membeli mobil bekas dan melakukan balik nama, pajak progresif tidak akan dikenakan,” tegasnya lagi. 

Rizwan mencontohkan, jika seseorang membeli mobil bekas maka dia tidak akan dikenakan pajak progresif, melainkan tarif normal yang berlaku.

“Ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pembeli kendaraan bekas,” ulasnya.

Kemudian, pada 2025 nanti, jika seorang konsumen atau wajib pajak membayar pajak kendaraan tahunan, mereka akan dikenakan pajak opsen.

Misalnya, jika PKB tahunan sebesar Rp2,4 juta dengan tarif 1,5 persen, maka tarif tersebut akan dikurangi menjadi 1 persen, pajak opsen akan ditambahkan. 

"Dengan demikian, meskipun ada kenaikan, dampaknya tidak terlalu besar bagi konsumen," klaim Rizwan. Penerapan sistem pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola PAD. 

Misalnya Kabupaten Empat Lawang, yang memiliki potensi kendaraan sekitar 20 ribu unit. Akan mendapatkan pendapatan yang lebih merata, seiring dengan pendistribusian pajak yang lebih adil antara kabupaten/kota.

Rizwan mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait peraturan ini kepada konsumen dan pelaku usaha otomotif.

Meski pihaknya juga masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan peraturan ini. “Termasuk uji coba sistem pajak yang akan dilaksanakan sebelum 5 Januari 2025,” ulasnya.

Terkait dengan target pajak, Rizwan menyebutkan bahwa pada tahun 2024, target pajak daerah adalah Rp1,2 triliun.

Diharapkan pada 2025, target PKB sebesar Rp750 miliar. "Kalau untuk angka pasti belum bisa, karena masih dievaluasi. Namun estimasi Rp750 miliar untuk target,” katanya.

Sampai saat ini, realisasi pajak kendaaan bermotor di Sumsel telah mencapai 100,47 persen untuk PKB, Lalu 97 persen untuk BBNKB, dan 108 persen untuk pajak bahan bakar kendaraan. “Pajak air permukaan tercatat mencapai 130 persen,” urai Rizwan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemprov Sumsel optimistis bahwa target dan retribusi pajak daerah akan tercapai. Pemerintah daerah juga terus mendorong pemutihan pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Di bagian lain, kemarin, Pemprov Sumsel meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Program ini melalui Bapenda Provinsi Sumsel, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Achmad Rizwan SSTP MM, mengatakan, program ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024, yang memberikan insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBB KB dari 7,5 persen menjadi 5 persen. 

Kategori :