PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi menurunkan atau menyesuaikan target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) buntut dari opsen yang berlaku 5 Januari 2025. Sebab tambahan pungutan pajak itu untuk kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Achmad Rizwan SSTP MM, menjelaskan penerapan pajak opsen untuk PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA:Pendapatan Daerah On the Track, Bapenda Sumsel Lakukan Berbagai Upaya Capai Target
"Kehadiran UU ini bertujuan untuk memperbaiki struktur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," jelas Rizwan kepada Sumatera Ekspres, Senin (16/12).
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam UU tersebut, bagi hasil pajak kendaraan yang diterima kabupaten/kota, akan dibagikan ke provinsi berdasarkan wilayah dan jumlah penduduk.
Disebutnya, UU ini menyeimbangkan potensi pendapatan antar kabupaten/kota. Sebab pajak tidak lagi dikumpulkan di provinsi. Melainkan dibayar langsung ke daerah saat wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor mereka. “Akan tercatat secara real-time," paparnya.
Menurut Rizwan, pembagian pajak ini juga disesuaikan dengan potensi kendaraan yang ada di daerah masing-masing.
Misalnya, konsentrasi wajib pajak terbesar di Sumsel terdapat di Kota Palembang. Sedangkan daerah yang kendaraan sedikit seperti Pagaralam, Empat Lawang, dan OKU Selatan.
"Dengan aturan ini, maka mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih memaksimalkan pendataan wajib pajak di daerah-daerah tersebut," ulas Rizwan, yang sebelumnya menjabat Kepala Diskominfo Provinsi Sumsel.
Terkait dengan keberatan pihak dealer terhadap aturan opsen pajak ini karena menekan daya beli lantaran harga kendaraan meningkat, Rizwan menegaskan UU HKPD mengatur tarif pajak yang lebih adil.
“Dengan tarif PKB sebesar 1 persen, dari sebelumnya 1,5 persen, dan BBNKB 10 persen,” ujarnya.
Selain itu, UU HKPD ini juga mengatur bebas pajak progresif untuk BBNKB kedua. "Artinya, pajak balik nama kedua untuk mobil bekas tidak akan dikenakan lagi. Dan pajak progresif untuk kendaraan kedua dihapuskan," terang Rizwan.
Namun, untuk kendaraan baru dikenakan pajak PKB dan BBNKB tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tambahan pajak opsen.