PAD Lahat Diprediksi Meningkat di 2025 Meski Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Dihapuskan

Pemerintah Kabupaten Lahat optimis PAD 2025 akan meningkat meski pembebasan BPHTB dan PBG, berkat kebijakan Opsen Pajak yang meningkatkan kontribusi dari pajak kendaraan bermotor. Foto:Agustriwan/Sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Meskipun ada kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Pemakaian Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Kabupaten Lahat tetap optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat pada tahun 2025.
Hal ini didorong oleh kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pusat, atau dikenal sebagai Opsen Pajak, yang berpotensi meningkatkan kontribusi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Lahat, Subranuddin SE MAP, meskipun ada penghapusan retribusi dan BPHTB, potensi PAD Lahat pada 2025 tetap optimis.
BACA JUGA:BYOND by BSI Catat 3 Juta Pengguna Aktif Dua Bulan Pasca Peluncuran
BACA JUGA:Dua Pekan Ditutup, Ratusan Karyawan DA Club 41 Dirumahkan, Pemilik Angkat Bicara
"Kami percaya bahwa dengan adanya penerapan Opsen Pajak, PAD Kabupaten Lahat akan meningkat, karena pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten/kota," jelas Subranuddin.
Pada tahun 2024, PAD Kabupaten Lahat berhasil melampaui target yang ditetapkan. Target PAD yang ditetapkan sebesar Rp 178,83 miliar tercapai dengan realisasi Rp 238,39 miliar atau 133,31% dari target yang telah ditentukan. Capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Sektor-sektor pajak yang berkontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lahat antara lain pajak restoran, BPHTB, galian C, penerangan jalan, dan pajak reklame.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, ASTA Jalin Komunikasi Resmi dengan Pemkab Banyuasin untuk Program Kerja 100 Hari
Namun, ada beberapa sektor yang perlu mendapatkan perhatian lebih, seperti retribusi dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan sektor perizinan.
Sektor retribusi tepi jalan umum dan pelayanan kesehatan puskesmas masih menunjukkan hasil yang kurang optimal.
Terkait dengan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Subranuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.