Target Pajak Kendaraan Turun Ratusan Miliar
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Target pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sumsel pada 2025 menurun ratusan miliar.
Turunnya proyeksi pendapatan pajak Sumsel ini akibat adanya perubahan pembagian hasil yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten/kota atau penerapan Opsen yang berlaku per 5 Januari 2025.
BACA JUGA:November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan mulai tahun 2025, split payment akan dialokasikan sebesar 66 persen untuk Pemkab/Pemkot dan 34 persen untuk Pemprov Sumsel.
"Dengan adanya perubahan tersebut, target PKB yang awalnya ditetapkan sebesar Rp1,19 triliun pada 2024, kini menjadi Rp761,4 miliar untuk 2025.
Sementara itu, target BBNKB berkurang dari Rp1,08 triliun menjadi Rp797,8 miliar," sampainya, kemarin.
Penurunan target ini juga akan berdampak pada total pendapatan daerah, mengingat porsi yang diterima Pemprov Sumsel pun mengalami penurunan.
"Mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab/Pemkot tanpa melalui RKUD provinsi lagi," ujarnya.
Rizwan mengaku sebagai sumber pendapatan baru, Pemprov Sumsel akan menerapkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan target sebesar Rp27,87 miliar pada 2025. Di sisi lain, pihaknya optimis pencapaian target PKB dan BBNKB tahun ini.
BACA JUGA:Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak
"Kami optimis kedua pajak ini akan tercapai hingga akhir tahun berkat adanya keringanan yang diberikan," jelasnya.
Diketahui hingga triwulan III 2024, realisasi PKB telah mencapai Rp871,18 miliar atau 72,68 persen dari target, sedangkan realisasi BBNKB sebesar Rp813,21 miliar atau 75 persen dari target. (tin/fad)