Berharap Tambahan Opsen Pajak Disertai Insentif

BERDAMPAK: Tambahan pungutan opsen pajak kendaraan akan berdampak pada harga OTR (on the road). FOTO: DILA/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sektor Industri tahun depan diprediksi bakal terpukul. Hal tersebut lantaran pemerintah bakal menerapkan tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 66 persen.
Tambahan pungutan ini berlaku 5 Januari tahun 2025. Dimana, tambahan pungutan ini diberlakukan opsen pajak 66 persen berlaku di seluruh Indonesia termasuk Sumsel.
BACA JUGA:Opsen Pajak Mulai 5 Januari
BACA JUGA:Defisit Anggaran, Minta Retribusi Pajak Dioptimalkan
Pajak tersebut bukan sebuah kenaikan, melainkan tambahan pungutan yang hasilnya akan menjadi hak pemerintah daerah.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini.
Dengan adanya kenaikan tersebut, berdampak kepada harga OTR (on the road) kendaraan. Menanggapi hal tersebut Marketing Manager Astra Motor Sumsel Antofany Yusticia mengatakan, sebagai Main Dealer motor Honda, Astra Motor Sumsel pasti mendukung setiap program Pemerintah.
Pemberlakukan Opsen pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua. "Kami pada prinsipnya mendukung saja dan semoga berdampak positif terhadap masyarakat,"
BACA JUGA:Gandeng Kejari, Penerimaan Pajak Daerah Terkatrol
BACA JUGA:Realisasi Pajak OKU Timur Capai 85,3%, Ini yang Paling Sulit Ditagih
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah dapat memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Sumsel.
"Kami berharap pemerintah memberikan insentif pajak lainnya agar mendorong daya beli,"ujarnya.(yun/lia)