Tahan Mantan Pegawai BPN, Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka, Termasuk Dirut SMB

TAHAN: Penyidik Kejari Muba menahan AM, mantan pegawai BPN Muba. AM bersama Dirut PT SMB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.-foto: nisa/sumeks-
Dugaan Korupsi Pemalsuan Buku atau Daftar Khusus Pembangunan Tol Betung-Tempino
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HA dan AM. Tadi malam, penyidik kejari Muba menahan AM. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riyadi SH MH, sebelumnya sudah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Pihaknya pun mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025," jelasnya, Kamis (6/3).
Pengumuman penetapan kedua tersangka ini disampaikan langsung Roy dalam konferensi pers, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, di kantornya. Dijelaskan Roy, HA berstatus sebagai Dirut PT SMB. Sedangkan AM merupakan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba, yang juga seorang dosen.
BACA JUGA:Oknum Hambat Pembangunan Tol Palembang-Jambi, Kejari Muba Usut Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam Ungkap Fakta Baru di Pengadilan
Kata Roy, tersangka AM diduga berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino tersebut. "Jadi AM ini yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah tersebut adalah tanah negara," tegasnya.
Dijelaskan Roy, pembangunan jalan tol ini terhambat. Berawal dari penetapan lokasi trase tol Betung-Tempino oleh Bupati Muba yang digugat PT SMB karena masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, juga karena ada tambang disana.
" Seharusnya HGU sifatnya peminjaman, hak sementara dari negara. Kapan pun negara membutuhkan untuk pembangunan, maka harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan," tegasnyam
Namun HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN dan menang. "Pemkab Muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum, namun upaya hukum malah dicabut sehingga putusan itu inkracht," bebernya.
Pada 2024 ditetapkan penlok perubahan yang lebih luas dan HA mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya. Padahal BPN menyatakan itu tanah negara.
BACA JUGA:JPU Ungkap Modus Korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin
BACA JUGA:KPK Ngantor Polres Muba, Periksa Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur