Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

JPU Ungkap Modus Korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin

Proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 terungkap sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara Rp894 juta. Dua terdakwa, Juni Eddy dan Ali Irwan, dihadapkan pada tuntutan serius dalam sidang perdana di PN Tipikor Palembang. fOTO:Dila/Suma--

SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengungkap modus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin yang dilaksanakan pada tahun 2019. 

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp894 juta. Dua orang terdakwa, yaitu Juni Eddy, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir periode 2018–2021, serta Ali Irwan, Direktur CV Musi Persada Lestari, terjerat dalam kasus ini.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Kamis, 6 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum M. Rahmat Afif membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati, SH, MH. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Diskon Spesial Ramadan Hingga 40% untuk Nasabah Kartu Kredit

BACA JUGA:Harga Daihatsu All New Xenia Maret 2025, Mobil Keluarga Terjangkau dengan Fitur Lengkap

Kasus ini berawal dari anggaran sebesar Rp2 miliar yang dialokasikan oleh Dinas PUPR Ogan Ilir untuk peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin.

Namun, proyek yang dimaksud tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Juni Eddy, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran, didakwa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia gagal melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Musi Persada Lestari. 

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Triwulan Pertama 2025 Diperkirakan Cair pada Maret, Berikut Aturannya

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan, 'Kalau Mampu, Kita Atasi Sendiri' Terkait Bantuan Anggaran PSU Empat Lawang

Kurangnya pengawasan ini menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. 

Selain itu, Juni Eddy juga diduga ikut campur dalam penentuan pemenang lelang dan tidak melaporkan kemajuan fisik pekerjaan dengan benar.

Terdakwa Ali Irwan, yang menjabat sebagai Direktur CV Musi Persada Lestari, didakwa melakukan pelanggaran terkait pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan