https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Opsen Pajak Mulai 5 Januari

HARGA OTR : Penerapan opsen PKB dan BBNKB diprediksi dapat berdampak pada harga OTR kendaraan. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan mulai 2025, split payment akan dialokasikan sebesar 66 persen untuk Pemkab/Pemkot dan 34 persen untuk Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Bukan Lagi Mimpi! Bayar Pajak Kendaraan Online di Tokopedia Kini Tersedia di 30 Wilayah

BACA JUGA:Target Pajak Kendaraan Turun Ratusan Miliar

"Dengan adanya perubahan ini target PKB yang pada 2024 sebesar Rp1,19 triliun, kini menjadi Rp761,4 miliar tahun 2025.

Sementara, target BBNKB berkurang dari Rp1,08 triliun menjadi Rp797,8 miliar," sampainya, kemarin.

Dijelaskan, penurunan target ini akan berdampak pada total pendapatan daerah, mengingat porsi yang diterima Pemprov Sumsel juga mengalami penurunan. 

"Mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab/Pemkot tanpa melalui RKUD Provinsi, " ujarnya lagi.

Di sisi lain, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB diyakini turut berdampak pada industri otomotif Tanah Air, khususnya pada harga OTR kendaraan. 

Marketing Manager Astra Motor Sumsel, Antofany Yusticia, mengatakan, sebagai main dealer motor Honda, Astra Motor Sumsel mendukung setiap program Pemerintah.

Pemberlakukan opsen pastinya ikut berdampak signifikan kepada masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua. "Namun kami prinsipnya mendukung saja dan semoga berdampak positif terhadap masyarakat," tegasnya. 

BACA JUGA:CATAT,  24 Provinsi ini Masih Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Di Sumsel Sampai Tanggal Ini!

BACA JUGA:Antusiasme Meningkat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di OKU Timur Terbukti Efektif

Pihaknya berharap bersamaan pemberlakukan opsen ini, pemerintah dapat memberikan kebijakan lain seperti insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan