https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Antusiasme Meningkat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di OKU Timur Terbukti Efektif

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1 Budi Kurniawan.--

SUMATERAEKSPRES.ID – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan disambut dengan antusias oleh warga OKU Timur.

Program ini, yang berlaku dari 19 November hingga 14 Desember 2024, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak dengan berbagai keringanan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, melaporkan lonjakan signifikan dalam jumlah pembayaran pajak sejak program ini dimulai.

"Kenaikan jumlah berkas yang diproses di kantor Samsat kami mencapai 100 persen. Biasanya, kami menerima sekitar 150 berkas per hari, kini angkanya melonjak menjadi sekitar 300 berkas per hari," ujar Budi Kurniawan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Menarik Minat Generasi Z. Seni Tradisi Incang-incang Disajikan Lewat Video Art Modern

BACA JUGA:Melenggang ke Final Party, BSI Bakal Cetak Sejarah di Honda DBL with Kopi Good Day 2024 South Sumatera, BISA!

Program pemutihan ini menawarkan beberapa keuntungan utama bagi wajib pajak. Pertama, denda dan bunga pajak yang menunggak akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak.

Kedua, program ini juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan minibus. Biasanya, kendaraan dalam satu alamat yang lebih dari satu dikenakan pajak progresif, namun dalam program ini, pajak progresif tidak berlaku.

Ketiga, pemilik kendaraan tangan kedua mendapatkan diskon 50 persen untuk bea balik nama (BBN). Keempat, bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, pemilik hanya perlu membayar satu tahun tunggakan pajak dan satu tahun pajak berjalan.

Budi juga mengingatkan bahwa akan segera diterapkan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor jika STNK mati lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Pilihan Toyota Avanza Bekas di Palembang dengan Harga Di Bawah Rp 100 Juta

BACA JUGA:Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024: Kantor KPU Disandera, Bom Diledakkan

Penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri menunggu pergub dari masing-masing provinsi untuk penerapan selanjutnya.

"Diharapkan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," tambah Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan