Vonis Ringan Terhadap Pengancaman dengan Senjata Api Memicu Protes Keluarga Korban

Senin 16 Dec 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

Semua unsur dakwaan terbukti, pelaku menguasai senjata api organik dan tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun. Bahkan, dia tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban," tambah Indra.

Indra juga menyoroti sikap pelaku yang dianggap menantang hukum dengan perilaku yang tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Bagaimana mungkin, jika semua unsur dakwaan terbukti, hukuman yang dijatuhkan hanya satu tahun? Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Pihak kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan perhatian yang lebih serius.

BACA JUGA:Mudah dan Gampang, Di Sini Situs Nonton dan Download Anime Sub Indo

BACA JUGA:Nokia Luncurkan Kamera 360 Canggih dengan Ketahanan Ekstrem dan Keamanan Tinggi, Ini Spesifikasinya

Mereka bahkan mempertimbangkan untuk meminta intervensi Presiden jika langkah hukum lainnya tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam almarhum Hamsi dengan senjata api organik yang termasuk dalam kategori senjata militer.

Penggunaan senjata api ilegal tersebut membuat pelaku dijerat dengan UU Darurat, yang mengatur ancaman pidana bagi penggunaan senjata api tanpa izin.

Meskipun begitu, rendahnya hukuman yang dijatuhkan menimbulkan kekecewaan mendalam di pihak keluarga korban.

BACA JUGA:PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025

BACA JUGA:Buy Now, Pay Later Melonjak 63%: Transformasi Digital di Industri Pembiayaan

"Kami tidak meminta keadilan yang bias, kami hanya ingin hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat luas," ujar Indra Cahya.

Mereka berharap banding yang diajukan dapat menghasilkan keputusan yang lebih sesuai dengan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena banyak yang menilai bahwa hukuman terhadap pelaku pengancaman dengan senjata api ilegal terkesan terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Petir di Sumatera Selatan, Selasa 17 Desember 2024, Simak Daerah Terdampak!

Kategori :